s

Indonesia | English

 Home  |  Kontak Kami  | 

 

 

New Page 1

 

 

Al-Ahad, 26 Ramadhan 1431 H

 

Menu Horizontal

 

 
 

 
 

 

 

H. M. Cholil Nafis, Lc, MA

 

 

H. M. Cholil Nafis, Lc, MA lahir di Sampang, Madura, pada tanggal 1 Juni 1975. Saat ini beliau bekerja di Badan Wakaf Indonesia, Pondok Gede, Jakarta Timur. Beliau juga merupakan sekretaris MUI provinsi DKI Jakarta dengan masa jabatan 2005 sampai dengan 2010. Kedudukan lainnya adalah wakil ketua Lembaga Bahtsul Masail PB NU untuk periode 2004 sampai dengan 2009 dan anggota Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi DKI Jakarta.

 

H. M. Cholil Nafis, Lc, MA adalah lulusan Ibnu Saud Islamic University. Di Ibnu Saud Islamic University beliau mengambil bidang studi syariah dan lulus pada tahun 2000. Ibnu Saud Islamic University atau yang lebih dikenal dengan nama LIPIA (Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab) adalah cabang dari Al-Jami’aa Al-Islamiyah Imam Ibnu Saud Bi Al-Riyad, Arab Saudi. Lewat seleksi yang ketat, beliau berhasil mendapatkan beasiswa untuk belajar di universitas yang dibiayai oleh pemerintah Arab Saudi tersebut, memiliki dan berhasil mendapatkan gelar Licence (Lc).

 

Tidak hanya mendapatkan gelar Licence (LC) dari Ibnu Saud Islamic University, pada tahun yang sama, beliau juga berhasil menyelesaikan pendidikan S1 di Sekolah Tinggi Agama Islam Az-Ziyadah dengan bidang studi Managemen Pendidikan Islam. Pada saat itu, beliau juga berstatus sebagai mahasiswa di Pendidikan Kader Ulama MUI dan aktif di organisasi ekstra kampus sebagai ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Jakarta Pusat.

 

Berhasil mendapatkan gelar sarjana baik dari Ibnu Saud Islamic University maupun dari Az-Ziyadah, beliau meneruskan pendidikan S2 di UIN Syarif Hidayatullah dengan bidang studi syariah dan lulus tahun 2003. Kemudian, sejalan dengan bidang studi beliau di jenjang S1 dan S2, yaitu syariah, lulus dari program S2, beliau kuliah di Universiti Malaya, Malaysia dengan bidang studi Syariah dan Undang-Undang. Saat ini, H. M. Cholil Nafis, Lc, MA sedang menunggu promosi gelar Phd. di bidang Ekonomi Syariah dari Universiti Malaya, Malaysia.

 

Disertasi beliau berjudul Fatwa Fiqh Muamalah Majelis Ulama Indonesia, Studi Analisis atas Pemikiran Hukum, Metode Istinbat dan Penyerapannya ke dalam Peraturan Perundang-Undangan. Disertasi ini berisi hasil penelitian beliau tentang fatwa Dewan Syariah Nasional, seperti metode menetapkan fatwa, corak pemikiran hukum dalam menetapkan fatwa, proses penyerapan fatwa menjadi Undang-Undang Perbankan.

 

Salah satu penghargaan yang beliau terima adalah penghargaan Rektor Universitas Indonesia sebagai penulis 2005.

 

Beberapa karya ilmiah beliau antara lain:

 

&   Fiqh keluarga (2009) diterbitkan sebagai buku. Buku ini adalah kumpulan makalah-makalah beliau tentang telaah terhadap hal-hal yang berhubungan dengan keluarga. Beliau mengatakan bahwa keluarga menarik perhatiannya karena merupakan institusi terkecil yang menentukan perkembangan hidup manusia baik dalam tataran komunitas kecil maupun komunitas yang lebih besar, seperti negara dan dunia. Beliau juga sering diundang oleh Badan Koordinasi Keluarga Nasional. 

&   Piagam Madinah dan Deklarasi HAM (2006)

&   Rekonstruksi Visi Berpolitik (2004) diterbitkan sebagai buku

&  Fikih Progresif (2002) diterbitkan sebagai buku. Dalam buku ini, beliau adalah kontributor dalam bidang politik

&   Analisis Fatwa Ekonomi Syariah MUI (2007) diterbitkan dalam jurnal Ad-Da’wah

&   Metode Penerapan Hukum di Lingkungan NU (2007) diterbitkan di Koran Duta Masyarakat

&   Posisi Akal dalam Menerapkan Hukum Islam (2005) diterbitkan dalam jurnal Ad-Da’wah

 

Di Program Studi Timur Tengah dan Islam Universitas Indonesia (PSTTI UI) H. M. Cholil Nafis, Lc, MA mengajar mata kuliah Ushul fiqh. Selain di PSTTI UI, beliau ditugaskan oleh UIN Jakarta untuk mengajar di Institut Pembinaan Rohani Islam Jakarta (IPRIJA). Baik di PSTTI UI maupun di IPRIJA, beliau mengajar mata kuliah yang sama, yaitu Ushul fiqh.

 

Beliau mengatakan bahwa minat di bidang Ushul fiqh sudah ada sejak beliau duduk di bangku pesantren. “Ushul fiqh itu…memang saya minat sejak kecil, dimulai dari pesantren. Kalau nilai materi Ushul fiqh saya biasanya selalu tinggi”.

 

Ushul fiqh adalah kerangka dan metodologi berpikir hukum Islam. Ushul adalah pokok dari kerangka berpikir, kerangka untuk membentuk hukum Islam. Ushul fiqh adalah metodologi penetapan hukum Islam. Ushul fiqh harus ada dalam proses pembuatan hukum dalam Islam. Produk dari ushul fiqh tersebut disebut fiqh. Dalam khazanah Islam, ushul fiqh adalah dasar berpikir dan kerangka analisis untuk menjabarkan ajaran Islam.

 

Di PSTTI UI, mata kuliah Ushul fiqh ditekankan pada persoalan ekonomi syariah. Materi yang akan diberikan dalam mata kuliah ini meliputi pengertian dalil dan metode penggalian hukum Islam, maqasid (tujuan) syari’ah, qawaid al-ushuliyyah dan qawaid al-Fiqhiyah.

 

Beliau mengatakan bahwa ushul fiqh adalah pangkal ilmu berpikir dalam ajaran Islam dan membantu untuk menerjemahkan, memetik hukum dari Al-Quran dan Hadist, serta mensinkronkan perilaku masyarakat sehingga kita mampu memutuskan suatu hukum.

 

Berbicara mengenai ekonomi syariah, ushul fiqh digunakan untuk menentukan sesuatu itu sesuai atau tidak dengan syariah. Ushul fiqh adalah kerangka yang digunakan untuk dapat menilai dan menentuka apakah produk-produk perbankan itu sesuai dengan syariah yang diterjemahkan melalui keputusan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Dalam ekonomi syariah, Ushul fiqh adalah mesin yang bisa memproses lahirnya produk hukum Islam atau fiqh.

 

Contoh penerapan ushul fiqh dalam ekonomi syariah adalah penetapan hukum zakat. Allah mengatakan dalam Al-quran “laksanakan zakat”. Ushul fiqh digunakan untuk menentukan apakah zakat itu wajib atau tidak. Dengan merujuk pada ayat dari Al-Quran, yaitu adanya perintah untuk mengeluarkan zakat, dan tidak adanya indikasi lain yang menunjukkan kepada makna yang lain maka hukum zakat adalah wajib. Contoh lainnya adalah hukum pencatatan dalam bertransaksi. “Kalau anda bertransaksi, hendaklah transaksi tersebut dicatat. Tapi jika kalian saling percaya maka berarti tidak perlu dicatat”. Perintah pencatatan transaksi di sini tidak menunjukkan wajib melainkan anjuran. Pencatatan transaksi tidak harus dilakukan. Pencatatan tersebut boleh dilakukan jika dikhawatirkan akan lupa atau tidak saling percaya. Dengan demikian, hukum pencatatan transaksi tidak wajib tapi dianjurkan.

 

Ushul fiqh digunakan untuk mengklarifikasi perintah Tuhan apakah perintah itu hukumnya wajib, sunah, halal, haram atau makruh. Hukum-hukum tersebut adalah produknya dan disebut fiqh. Belajar ushul fiqh berarti tidak hanya belajar tentang produk atau fiqh. Dengan belajar ushul fiqh mahasiswa tidak hanya diajak belajar produk/hukum//fiqh tapi juga proses untuk menghasilkan produk/hukum/fiqh tersebut. Dengan demikian, mahasiswa memiliki kerangka berpikir kritis dan mampu menilai produk-produk hukum yang ada dan kalau mampu dapai menentukan ketetapan hukum.

 

Tujuan dari mata kuliah ini adalah agar mahasiswa memahami dan memperdalam berbagai metode penggalian hukum Islam dan mampu menerapkan dalam menghadapi berbagai masalah hukum Islam, khusus tentang ekonomi syari'ah. Tujuan lainnya adalah agar mahasiswa memahami dan memperdalam kaidah-kaidah Ushuliyyah dan kaidah-kaidah fiqhiyyah, serta mampu menerapkannya dalam menghadapi berbagai masalah hukum Islam, khususnya tentang ekonomi syari'ah.

 

Beliau berharap mahasiswa yang belajar Ilmu Ushul fiqh mampu berpikir sesuai kerangka hukum Islam dalam menganalisis dan menerapkan ekonomi syariah. Beliau berharap setiap orang mengerti kerangka hukum Islam, mengetahui dasar hukumnya, mengetahui proses lahirnya hukum Islam, tidak hanya produknya saja, serta mempunyai daya kritis dalam dirinya.

 

Dalam perkuliahan, Ushul Fiqih diberikan dengan metode ceramah dan diskusi. Diskusi dilakukan untuk membahas mengenai materi perkuliahan dan penerapannya dalam berbagai kasus. Di luar kelas, mahasiswa juga diberikan tugas kelompok sehingga mereka dapat mendiskusikan materi kuliah sebelum masuk ke kelas. Strategi ini diharapkan dapat menyikapi keanekaragaman di antara mahasiwa di dalam kelas.

 

 

 

 

menukanan

New Page 3

Wisuda UI semester Genap 2009/2010

 

2010-08-24 00:00:00

Seluruh Civitas Akademika PSTTI UI mengucapkan SELAMAT

 

2010-08-16 00:00:00

Kuliah Umum "Recent Changed to the Global Financial Landscape"

 

2010-08-16 00:00:00

 

 

New Page 3

 

 

 

  Home  l  Buku Tamu  l  Contact Us

.:: Program Studi Timur Tengah dan Islam, Copyright 2008 All Rights Reserved ::.