|

H. M. Cholil Nafis, Lc, MA
H. M. Cholil Nafis, Lc, MA lahir di
Sampang, Madura, pada tanggal 1 Juni 1975. Saat ini beliau bekerja di Badan
Wakaf Indonesia, Pondok Gede, Jakarta Timur. Beliau
juga merupakan sekretaris MUI provinsi DKI Jakarta dengan masa jabatan 2005
sampai dengan 2010. Kedudukan lainnya adalah wakil ketua Lembaga Bahtsul
Masail PB NU untuk periode 2004 sampai dengan 2009 dan anggota Forum
Kerukunan Umat Beragama Provinsi DKI Jakarta.
H. M. Cholil Nafis, Lc, MA adalah lulusan Ibnu Saud
Islamic University. Di Ibnu Saud Islamic University beliau mengambil bidang
studi syariah dan lulus pada tahun 2000. Ibnu Saud Islamic University atau
yang lebih dikenal dengan nama LIPIA (Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan
Arab) adalah cabang dari Al-Jami’aa Al-Islamiyah Imam Ibnu Saud Bi Al-Riyad,
Arab Saudi. Lewat seleksi yang ketat, beliau berhasil mendapatkan beasiswa
untuk belajar di universitas yang dibiayai oleh pemerintah Arab Saudi
tersebut, memiliki dan berhasil mendapatkan gelar Licence (Lc).
Tidak hanya mendapatkan gelar Licence (LC) dari Ibnu
Saud Islamic University, pada tahun yang sama, beliau juga berhasil
menyelesaikan pendidikan S1 di Sekolah Tinggi Agama Islam Az-Ziyadah dengan
bidang studi Managemen Pendidikan Islam. Pada saat itu, beliau juga
berstatus sebagai mahasiswa di Pendidikan Kader Ulama MUI dan aktif di
organisasi ekstra kampus sebagai ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
Jakarta Pusat.
Berhasil mendapatkan gelar sarjana baik dari Ibnu Saud
Islamic University maupun dari Az-Ziyadah, beliau meneruskan pendidikan S2
di UIN Syarif Hidayatullah dengan bidang studi syariah dan lulus tahun 2003.
Kemudian, sejalan dengan bidang studi beliau di jenjang S1 dan S2, yaitu
syariah, lulus dari program S2, beliau kuliah di Universiti Malaya, Malaysia
dengan bidang studi Syariah dan Undang-Undang. Saat ini, H. M. Cholil Nafis,
Lc, MA sedang menunggu promosi gelar Phd. di bidang Ekonomi Syariah dari
Universiti Malaya, Malaysia.
Disertasi beliau berjudul Fatwa Fiqh Muamalah
Majelis Ulama Indonesia, Studi Analisis atas Pemikiran Hukum, Metode
Istinbat dan Penyerapannya ke dalam Peraturan Perundang-Undangan.
Disertasi ini berisi hasil penelitian beliau tentang fatwa Dewan Syariah
Nasional, seperti metode menetapkan fatwa, corak pemikiran hukum dalam
menetapkan fatwa, proses penyerapan fatwa menjadi Undang-Undang Perbankan.
Salah satu penghargaan yang beliau terima adalah
penghargaan Rektor Universitas Indonesia sebagai penulis 2005.
Beberapa karya ilmiah beliau antara lain:
&
Fiqh keluarga (2009) diterbitkan sebagai buku. Buku ini adalah kumpulan
makalah-makalah beliau tentang telaah terhadap hal-hal yang berhubungan
dengan keluarga. Beliau mengatakan bahwa keluarga menarik perhatiannya
karena merupakan institusi terkecil yang menentukan perkembangan hidup
manusia baik dalam tataran komunitas kecil maupun komunitas yang lebih besar,
seperti negara dan dunia. Beliau juga sering diundang oleh Badan Koordinasi
Keluarga Nasional.
&
Piagam Madinah dan Deklarasi HAM
(2006)
&
Rekonstruksi Visi Berpolitik
(2004) diterbitkan sebagai buku
&
Fikih Progresif (2002)
diterbitkan sebagai buku. Dalam buku ini, beliau adalah kontributor
dalam bidang politik
&
Analisis Fatwa Ekonomi Syariah MUI
(2007) diterbitkan dalam jurnal Ad-Da’wah
&
Metode Penerapan Hukum di Lingkungan NU
(2007) diterbitkan di Koran Duta Masyarakat
&
Posisi Akal dalam Menerapkan Hukum Islam
(2005) diterbitkan dalam jurnal Ad-Da’wah
Di Program Studi Timur Tengah dan Islam Universitas
Indonesia (PSTTI UI) H. M. Cholil Nafis, Lc, MA mengajar mata kuliah
Ushul fiqh. Selain di PSTTI UI, beliau ditugaskan oleh UIN Jakarta untuk
mengajar di Institut Pembinaan Rohani Islam Jakarta (IPRIJA). Baik di PSTTI
UI maupun di IPRIJA, beliau mengajar mata kuliah yang sama, yaitu Ushul
fiqh.
Beliau mengatakan bahwa minat di bidang Ushul fiqh
sudah ada sejak beliau duduk di bangku pesantren. “Ushul fiqh itu…memang
saya minat sejak kecil, dimulai dari pesantren. Kalau nilai materi Ushul
fiqh saya biasanya selalu tinggi”.
Ushul fiqh adalah kerangka dan metodologi
berpikir hukum Islam. Ushul adalah pokok dari kerangka berpikir, kerangka
untuk membentuk hukum Islam. Ushul fiqh adalah metodologi penetapan
hukum Islam. Ushul fiqh harus ada dalam proses pembuatan hukum dalam
Islam. Produk dari ushul fiqh tersebut disebut fiqh. Dalam khazanah
Islam, ushul fiqh adalah dasar berpikir dan kerangka analisis untuk
menjabarkan ajaran Islam.
Di PSTTI UI, mata kuliah Ushul fiqh ditekankan
pada persoalan ekonomi syariah. Materi yang akan diberikan dalam mata kuliah
ini meliputi pengertian dalil dan metode penggalian hukum Islam, maqasid
(tujuan) syari’ah, qawaid al-ushuliyyah dan qawaid al-Fiqhiyah.
Beliau mengatakan bahwa ushul fiqh adalah
pangkal ilmu berpikir dalam ajaran Islam dan membantu untuk menerjemahkan,
memetik hukum dari Al-Quran dan Hadist, serta mensinkronkan perilaku
masyarakat sehingga kita mampu memutuskan suatu hukum.
Berbicara mengenai ekonomi syariah, ushul fiqh
digunakan untuk menentukan sesuatu itu sesuai atau tidak dengan syariah.
Ushul fiqh adalah kerangka yang digunakan untuk dapat menilai dan
menentuka apakah produk-produk perbankan itu sesuai dengan syariah yang
diterjemahkan melalui keputusan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia. Dalam ekonomi syariah, Ushul fiqh adalah mesin yang bisa
memproses lahirnya produk hukum Islam atau fiqh.
Contoh penerapan ushul fiqh dalam ekonomi
syariah adalah penetapan hukum zakat. Allah mengatakan dalam Al-quran
“laksanakan zakat”. Ushul fiqh digunakan untuk menentukan apakah
zakat itu wajib atau tidak. Dengan merujuk pada ayat dari Al-Quran, yaitu
adanya perintah untuk mengeluarkan zakat, dan tidak adanya indikasi lain
yang menunjukkan kepada makna yang lain maka hukum zakat adalah wajib.
Contoh lainnya adalah hukum pencatatan dalam bertransaksi. “Kalau anda
bertransaksi, hendaklah transaksi tersebut dicatat. Tapi
jika kalian saling percaya maka berarti tidak perlu dicatat”. Perintah
pencatatan transaksi di sini tidak menunjukkan wajib melainkan anjuran.
Pencatatan transaksi tidak harus dilakukan. Pencatatan tersebut boleh
dilakukan jika dikhawatirkan akan lupa atau tidak saling percaya. Dengan
demikian, hukum pencatatan transaksi tidak wajib tapi dianjurkan.
Ushul fiqh
digunakan untuk mengklarifikasi perintah Tuhan apakah perintah itu hukumnya
wajib, sunah, halal, haram atau makruh. Hukum-hukum tersebut adalah
produknya dan disebut fiqh. Belajar ushul fiqh berarti tidak
hanya belajar tentang produk atau fiqh. Dengan belajar ushul fiqh
mahasiswa tidak hanya diajak belajar produk/hukum//fiqh tapi juga proses
untuk menghasilkan produk/hukum/fiqh tersebut. Dengan demikian, mahasiswa
memiliki kerangka berpikir kritis dan mampu menilai produk-produk hukum yang
ada dan kalau mampu dapai menentukan ketetapan hukum.
Tujuan dari mata kuliah ini adalah
agar mahasiswa memahami dan memperdalam berbagai metode penggalian hukum
Islam dan mampu menerapkan dalam menghadapi berbagai masalah hukum Islam,
khusus tentang ekonomi syari'ah. Tujuan lainnya adalah agar mahasiswa
memahami dan memperdalam kaidah-kaidah Ushuliyyah dan kaidah-kaidah
fiqhiyyah, serta mampu menerapkannya dalam menghadapi berbagai
masalah hukum Islam, khususnya tentang ekonomi syari'ah.
Beliau berharap mahasiswa yang belajar
Ilmu Ushul fiqh mampu berpikir sesuai kerangka hukum Islam dalam
menganalisis dan menerapkan ekonomi syariah. Beliau berharap setiap orang
mengerti kerangka hukum Islam, mengetahui dasar hukumnya, mengetahui proses
lahirnya hukum Islam, tidak hanya produknya saja, serta mempunyai daya
kritis dalam dirinya.
Dalam perkuliahan, Ushul Fiqih diberikan dengan
metode ceramah dan diskusi. Diskusi dilakukan untuk membahas mengenai materi
perkuliahan dan penerapannya dalam berbagai kasus. Di luar kelas, mahasiswa
juga diberikan tugas kelompok sehingga mereka dapat mendiskusikan materi
kuliah sebelum masuk ke kelas. Strategi ini diharapkan dapat menyikapi
keanekaragaman di antara mahasiwa di dalam kelas.
|