s

Indonesia | English

 Home  |  Kontak Kami  | 

 

 

New Page 1

 

 

As-Sabt, 19 Sya'ban 1431 H

 

Menu Horizontal

 

 
 

 
 

 

 

PINDAH KEKHUSUSAN

Proses pindah kekhususan lebih mudah bagi mahasiswa baru sebelum kuliah dimulai, kecuali dari dan ke kekhususan Ekonomi dan Keuangan Syariah karena besaran BOP yang berbeda. Sedangkan bagi mahasiswa on going yang bermaksud pindah kekhususan harus mengajukan permohonan tertulis kepada PSTTI UI untuk diteruskan ke Program Pascasarjana Universitas Indonesia dan Direktorat Pendidikan Universitas Indonesia. Persetujuan pindah kekhususan diberikan oleh Direktur Pendidikan. Mahasiswa yang permohonannya disetujui wajib mengambil semua matakuliah di kekhususan yang baru, kecuali untuk matakuliah yang sama dengan kekhususan yang diambil sebelumnya.

 

PINDAH PEMINATAN

Peminatan ditawarkan kepada mahasiswa di semester III. Mahasiswa bebas memilih peminatan sesuai dengan minat yang diinginkan. Perkuliahan pada satu peminatan dapat diselenggarakan jika pimpinan PSTTI UI memutuskan membuka peminatan tersebut berdasarkan jumlah mahasiswa yang memilih peminatan sebagaimana dimaksud. Jika jumlah mahasiswa  yang menginginkan peminatan tertentu belum memenuhi syarat, maka pimpinan PSTTI UI dapat menawarkan kepada mahasiswa tersebut format studi mandiri.  Dalam format studi mandiri bentuk perkuliahan yang diberikan dalam beberapa kali tatap muka dengan pemberian penugasan sehingga setara dengan  bobot SKS yang ditawarkan.  

 

Pembatalan peminatan yang telah dipilih mahasiswa hanya dapat dilakukan maksimal pada pertemuan kedua.  Pada perkuliahan ketiga mahasiswa harus sudah menetapkan peminatan pilihannya.

 

PINDAH KELAS

Sebagaimana tercantum dalam SK Rektor Universitas Indonesia Nomor: 612/SK/R/UI/2005 tentang Penyelenggaraan Program Magister di Universitas Indonesia bahwa perkuliahan dapat diselenggarakan pada pagi hari dan atau sore hari. Mahasiswa dapat melakukan pindah kelas dari sore ke pagi atau sebaliknya masih dalam satu kekhususan yang sama dan memenuhi ketentuan administrasi dengan mengajukan permohonan kepada Program Studi untuk diteruskan ke Program Pascasarjana Universitas Indonesia dan Direktorat Pendidikan Universitas Indonesia. Persetujuan permohonan pindah kelas diberikan oleh Direktur Pendidikan Universitas Indonesia

 

CUTI AKADEMIK

PSTTI menentukan cuti akademik yang diajukan oleh mahasiswa berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor: 472/SK/R/UI/2006 tentang Cuti Akademik Mahasiswa Universitas Indonesia. Bagi mahasiswa yang mengajukan cuti akademik harus memperhatikan dan memenuhi ketentuan yang terdapat dalam keputusan tersebut.

a. Cuti akademik diberikan pada mahasiswa setelah mengikuti kegiatan akademik minimal dua semester, kecuali untuk cuti akademik karena alasan khusus.
b. Cuti akademik diberikan sebanyak-banyaknya untuk jangka waktu dua semester, baik berurutan maupun tidak.
c. Permohonan cuti akademik diajukan oleh mahasiswa kepada Pimpinan Program Pascasarjana sebelum masa registrasi dimulai. Dalam hal permohonan cuti disetujui maka mahasiswa melakukan pembayaran sebesar 25% dari BOP pada semester di mana mahasiswa akan cuti dan dibayarkan pada masa registrasi.
d. Mahasiswa yang memperoleh izin cuti tidak diperkenankan melakukan kegiatan akademik.
e. Dalam hal pengajuan cuti tidak sesuai dengan butir a dan c atau diajukan pada semester berjalan maka mahasiswa tetap membayar BOP sebesar 100%.
f. Masa studi mahasiswa yang memperoleh cuti akademik diesuaikan dengan masa cuti yang diberikan.

 

PUTUS STUDI

Apabila pada evaluasi 2 (dua) semester pertama tidak memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 2,75 dari jumlah SKS yang dipersyaratkan.

 

Ketentuan mengenai putus studi diatur dalam Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor: 612/SK/R/UI/2005 tentang Penyelenggaraan Program Magister di Universitas Indonesia.

 

UJIAN

1. Persyaratan Mengikuti Ujian.

 

a.  Mahasiswa terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada semester berjalan.

b.  Mahasiswa terdaftar sebagai peserta pada mata kuliah yang akan diujikan.

c.  Mahasiswa tidak terkena sanksi akademik atau administratif.

d.  Mahasiswa harus memenuhi syarat kehadiran minimal 75%.

   
  Ketentuan:
  - Mahasiswa hanya dapat diperbolehkan mengikuti ujian jika sudah menyelesaikan kewajiban administrasinya.
  - Jika ternyata mahasiswa ikut ujian meskipun tidak memenuhi syarat tersebut di atas maka nilai ujiannya dibatalkan.
  - Jika mahasiwa ternyata ikut ujian meskipun jumlah kehadirannya kurang dari 50% maka nilai ujiannya dibatalkan, tetapi jika jumlah kehadirannya 50% ≤ x < 75% maka mahasiswa tersebut wajib membuat makalah yang akan ditetapkan oleh dosen pengajar agar nilai ujiannya dapat dikeluarkan.

 

2. Ujian Susulan
  a. Pada dasarnya mahasiswa tidak diberikan ujian susulan. Namun demikian ujian susulan dapat diberikan kepada mahasiswa yang mengalami kondisi sebagai berikut:
    1) Mahasiswa dalam kondisi rawat inap atau opname pada saat ujian berlangsung yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap yang otentik dari rumah sakit.
    2) Ada keluarga inti (istri, suami, anak, ayah, ibu, adik, kakak) dari mahasiswa peserta ujian yang meninggal dunia. Hal ini dinyatakan dengan surat keterangan resmi dari pihak yang dapat  dipertanggungjawabkan kebenarannya.
    3) Dalam kasus-kasus yang sangat khusus (misalnya pelaksanaan ibadah haji) ujian susulan dapat diberikan dengan persetujuan Pimpinan PSTTI UI.
    4) Dalam hal mahasiswa tidak dapat mengikuti ujian karena alasan tugas kantor, maka tidak diberikan ujian susulan tetapi mahasiswa harus mengulang mata kuliah yang sama pada saat mata kuliah tersebut ditawarkan.
  b. Mahasiswa yang diberikan ujian susulan akan dikenakan biaya administrasi mengingat dosen harus membuat soal baru khusus untuk ujian susulan.

 

3. Tata Tertib Ujian
  a. Peserta ujian harus sudah berada dalam ruangan ujian paling lambat 15 menit sebelum ujian dimulai.
  b. Kepada peserta ujian yang datang terlambat tidak diberikan perpanjangan waktu.
  c. Peserta ujian tidak diperbolehkan mengikuti ujian apabila datang setelah ada peserta ujian yang lain selesai mengerjakan ujian atau  meninggalkan ruangan ujian.
  d.  Peserta ujian dilarang membuka buku, diktat, catatan kuliah atau referensi lainnya dalam bentuk apapun selama ujian berlangsung, kecuali telah ditentukan sebelumnya oleh pengajar mata kuliah yang diujikan (ujian bersifat open books). Dalam hal ujian diberikan bersifat open books maka peserta ujian diharuskan membawa buku, diktat, catatan kuliah atau referensi lainnya masing-masing, dan tidak diperkenankan saling meminjam.
  e. Peserta ujian diharuskan membawa alat tulis dan perlengkapan ujian lainnya masing-masing (tidak diperkenankan saling meminjam).
  f. Peserta ujian yang telah memasuki ruangan ujian tidak diperkenankan meninggalkan ruangan, kecuali atas sepengetahuan dan ijin dari pengawas ujian atau karena alasan darurat (force majuere) mengundurkan diri dan harus menandatangi daftar hadir serta mengembalikan lembaran soal dan buku jawaban ujian kepada pengawas.
  g. Peserta ujian yang meninggalkan ruangan ujian tanpa alasan dan tidak meminta ijin kepada pengawas ujian dilarang meneruskan ujian untuk mata kuliah yang bersangkutan walaupun waktunya belum selesai.
  h. Ujian dimulai dan diakhiri dengan aba-aba dari pengawas ujian.
  i. Peserta ujian harus mencantumkan nomor pokok mahasiswa, nama mata kuliah, hari dan tanggal ujian dan tanda tangan pada lembar jawaban ujian yang telah ditentukan.
  j. Selama ujian berlangsung, peserta ujian dilarang:
    1) Memindahkan kertas ujian yang telah ditentukan ketempat peserta lainnya.
    2) Mengerjakan jawaban ujian pada lembar jawaban yang lain, selain yang telah ditentukan.
    3) Tukar menukar lembar jawaban ujian dan/atau soal ujian dengan peserta lainnya.
    4) Pinjam-meminjam alat tulis dan atau perlengkapan ujian lainnya tanpa seijin pengawas.
    5) Bercakap-cakap dan/atau membantu/meminta bantuan kepada peserta ujian lainnya untuk mengerjakan jawaban ujian.
    6) Mengaktifkan pager dan handphone (be courteous to others please).
  k. Peserta ujian harus berpakaian rapi/sopan (termasuk tidak memakai sandal jepit ke  dalam ruangan ujian);
     
4. Sanksi Pelanggaran Tata Tertib Ujian
 

Mahasiswa yang terbukti melanggar tata tertib ujian maka dinyatakan gagal dalam mata kuliah tersebut dan atau ujian untuk mata kuliah lainnya dalam semester tersebut dibatalkan. Nama dan NPM mahasiswa yang melanggar tata tertib ujian akan diumumkan di majalah dinding

 

EVALUASI HASIL STUDI

1. Sistem Evaluasi
Sesuai ketentuan Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 478/SK/R/UI/2004 tentang Evaluasi Keberhasilan Studi Mahasiswa Universitas Indonesia, penilaian prestasi mahasiswa dilakukan dengan menggunakan sistem huruf (markah).
Untuk penghitungan indeks prestasi, bobot nilai huruf (markah) ditetapkan sebagai berikut:
A : 4.00 C+ : 2.30
A- : 3.70 C : 2.00
B+ : 3.30 C- : 1.70
B : 3.00 D : 1.00
B- : 2.70 E : 0.00
Mahasiswa dinyatakan lulus satu mata kuliah jika nilai matakuliah tersebut minimal C.

 

2. Kelulusan
Mahasiswa dinyatakan telah lulus studi jika memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Telah lulus seluruh mata kuliah dan lulus ujian tesis.
b. Menyerahkan tesis yang telah disetujui oleh tim penguji dan telah dicetak hardcover ke Perpustakaan Program Pascasarjana UI.
c. Telah menyelesaikan administrasi lainnya dan persyaratan lainnya yang ditentukan.

 

3. Nilai Kelulusan
Untuk dinyatakan lulus dari PSTTI maka mahasiswa harus mencapai IPK minimal 2,75 (B-) termasuk nilai tesis serta tidak ada mata kuliah yang nilainya di bawah C.

 

4. Predikat Kelulusan
  Sesuai dengan Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor: 612/SK/R/UI/2005 tentang Penyelenggaraan Program Magister di Universitas Indonesia, predikat kelulusan mahasiswa jenjang masgister terdiri atas:
  a. Memuaskan dengan IPK: 2,75 ≤ IPK ≤ 3,40
  b. Sangat memuaskan dengan IPK: 3,41 ≤ IPK ≤ 3,70
  c. Cum laude dengan IPK ≥ 3,71
     
  Predikat kelulusan cum laude diberikan kepada mahasiswa yang menyelesaikan studi dalam batas waktu studi normal (maksimal 4 semester) dan tidak pernah mengulang mata kuliah. Bagi mahasiswa yang memperoleh IPK ≥ 3,71 namun masa studinya melebihi masa studi normal maka kepada yang bersangkutan diberikan predikat kelulusan sangat memuaskan.

 

 

 

 

menukanan

New Page 3

OPEN HOUSE PSTTI UI

 

2009-08-16 15:10:12

Milad Sewindu Program Studi Timur Tengah dan Islam

 

2009-10-05 09:10:17

PSTTI Buka Donasi Gempa di Sumatera Barat

 

2009-10-02 14:10:02

PSTTI UI mengadakan buka puasa bersama dengan seluruh sivitas akademik dan alumni

 

2009-09-05 00:00:00

 

Arsip Berita/Event

New Page 3



 

 

  Home  l  Buku Tamu  l  Contact Us

.:: Program Studi Timur Tengah dan Islam, Copyright 2008 All Rights Reserved ::.